BERAU, LENSAKU – Polres Kabupaten Berau memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 149,07 gram dengan cara di blander. Pemusnahan tersebut digelar di ruang press conference pada Rabu (23/03/22).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Berau beserta jajaran Polres Berau bersama Polsek Berau.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya dengan ketua Pengadilan Negeri, Kejari dan Kasat Narkoba hadir dalam press release tersebut guna memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu – Sabu itu.
“Pemusnahan ini bisa terungkap berkat kerja sama kita dengan instansi terkait lainnya,” tutur Kapolres.
Terkait press release pemusnahan sabu – sabu pada hari ini, dijelaskan Kapolres bahwa dilaksanakan secara terbuka untuk dibuktikan kepada seluruh Masyarakat. Dikatakannya pemusnahan ini dilakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Barang bukti sabu – sabu seberat 149,06 gram yang kami musnahkan pada hari ini kami laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan adanya utusan kasus narkoba dan barang bukti,” tutupnya. (Dez)