• Selasa, 16 April 2024

Terkait Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, DPUPR Masih Menunggu Instruksi Gubernur

BERAU, LENSAKU – Pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau akan di bangun secara Multy Years.

Saat ini, Rumah Sakit Tipe B yang rencananya akan dibangun di lahan hibah milik PT Inhutani tersebut belum dapat dilaksanakan. Lantaran, masih menunggu beberapa proses dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR, Taupan Madjid, bahwa SK yang diusulkan Pemkab Berau kepada Gubernur Kaltim seluas 10 hektare dan telah Inventarisasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

Untuk penetapan lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe B tersebut, Diterangkan Taupan, saat ini prosesnya masih dalam pengusulan ke Gubernur Kalimantan Timur. Perlu diketahui, sebelumnya untuk rencana pembangunan RS Tipe B berada di Raja Alam, namun lahan tersebut kurang strategis.

“Saat ini untuk pembangunan RS Tipe B kita masih menunggu penetapan lokasi oleh Gubernur. Terkait lahan di Raja Alam itu kurang strategis, kalau di lahan Inhutani ini luasnya sudah 10 Hektare dan luasan itu sudah cukup lalu posisinya juga tidak terdapat rumah,” ungkapnya, Sabtu (9/4).

Terkait lahan hibah milik PT Inhutani tersebut, diterangkan Taupan pihaknya telah mengundang seluruh masyarakat yang berada di kawasan rencana pembangunan RS Tipe B itu.

“Kemarin kami sudah mengundang seluruh masyarakat yang ada di sekitaran lahan itu. Kemungkinan mereka sudah menyepakati berbagai kesepakatan dengan bertanda tangan,” ujarnya.

Mengenai pembangunan, diakui Taupan, untuk tahun ini pihaknya akan melakukan lelang desain terlebih dahulu sebagai langkah atau tahapan awal. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Ini kan sudah lama, sudah dari tahun 2013 lalu. Itu akan kita desain dulu kemudian AMDAL dan Andalalin. Setelah semua itu selesai baru kita lakukan pembangunan fisiknya yang menggunakan dana sebesar 300 Miliar,” terangnya.

Taupan Madjid berharap penetapan lokasi oleh Gubernur Kaltim bisa ditetapkan dalam waktu dekat agar secepat mungkin dapat diproses dan ditindaklanjuti.

“Ya, kami berharap sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk lokasi pembangunan RS Tipe B itu. Selanjutnya, itu sudah secara sah milik negara, kita tidak berani juga kalau belum ada hitam diatas putihnya,” tandasnya. (Dez)

Read Previous

Preservasi Ruas Jalan Menuju Kecamatan Biduk-Biduk PUPR Siapkan Anggaran Sebesar Rp 1,7 Miliar

Read Next

Kurangnya Antusias Di Pagi Hari, Polres Gelar Vaksin Mobile Jelang Berbuka Puasa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular