• Jumat, 26 April 2024

Razia Truk Bermuatan Lebih Oleh Dishub Berau Pada Tahun 2021 Tercatat Sebagai Penindakan Paling Tinggi

BERAU, LENSAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau belum melakukan penindakan lanjutan pada tahun ini bagi truk bermuatan lebih, lantaran program yang rencananya dimulai awal bulan Maret ini tengah tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menargetkan zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023. Guna mencapai target itu, Dishub Berau terus melakukan penindakan kepada angkutan Over Load yang nekat masuk kedalam wilayah perkotaan.

Rendyansyah selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Berau mengatakan, pihaknya telah menindak angkutan yang sengaja melebihkan muatannya sejak tahun 2020 lalu. Sanksi yang diberikan adalah tilang dan sidang ditempat.

Perlu diketahui, pada tahun 2020 tercatat kurang lebih 70 truk kelebihan muatan ditindak. Sedangkan, pada tahun 2021 kurang lebih 150 truk bermuatan lebih ditindak pihak Dishub.

“Setiap tahun jumlah kasus dari tindakan itu meningkat. Tidak menutup kemungkinan tahun ini akan terjaring banyak. Untuk tahun ini belum kami lakukan karena menunggu SK Bupati sebagai izin konkret dari Pemkab,” ungkapnya, Senin (11/4).

Dijelaskan Rendyansyah, setelah diterbitkannya SK Petugas Gabungan yang terdiri dari Dishub, Polres Berau, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 17 Kaltim dan Kaltara, pihaknya baru bisa melaksanakan razia.

“Kami bisa bergerak berdasarkan SK dari Bupati yang dimana SK itu sebagai payung hukum kami dalam melakukan kegiatan di jalan sesuai perintah dari atasan tertinggi,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan, pada tahun depan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar. Sebagai sanksi, pihaknya akan langsung melakukan pemotongan bak yang ditambah pada kendaraan. Sehingga, tidak ada lagi truk ODOL yang lalu lalang di dalam kota Bumi Batiwakkal.

“Sanksi itu kami berikan karena menyangkut jalan yang dimana menjadi kepentingan orang banyak,” sampainya.

Adapun titik yang akan jadi lokasi penindakan angkutan ODOL, yakni Terminal Rinding, depan Dispora Berau, dan halaman GOR Pemuda. Rendyansyah menerangkan, pemilihan ketiga tempat itu karena lokasi yang luas dan tidak menindaknya di pinggir jalan.

“Lokasi itu kami pilih karena dalam melakukan penindakan harus diukur dan itu memakai waktu yang lama. Alat jembatan timbang portable kami hanya punya satu, jadi tidak bisa dilakukan di pinggir jalan,” tutupnya. (Dez)

Read Previous

Dua Pria Yang Melakukan Penyalahgunaan BBM Dan Gas LPG 3 Kg Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Berau

Read Next

Tindaklanjuti Intruksi Bupati, Diskoprindag Distribusikan Migor ke UMKM, Koperasi dan Kampung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular