• Sabtu, 27 Juli 2024

Terkait Dengan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, Pemkab Berau Harus Bisa Ikut Andil

BERAU, LENSAKU – Dinas Perikanan Berau mempunyai kendala untuk mengelola secara langsung pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Berau, lantaran tidak mempunyai kewenangan.

Menurut data yang dimiliki oleh Dinas Perikanan, pihaknya memiliki 31 pulau yang belum dikelola secara maksimal.

Dijelaskan Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu, untuk pengawasan dari pusat maupun provinsi banyak tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Contohnya yakni pengawasan Pulau Balembangan, yang saat ini pengawasan dan pengelolaannya harus dikaji ulang.

“Pulau-pulau kecil yang kita punyakan untuk pengelolaannya tidak melibatkan Pemkab Berau, jadi kami mohon ke Provinsi dan pusat agar bisa dikaji ulang. Ya, minimal ada kerjasama,” tuturnya, Rabu (13/4).

Adapun pulau kecil lainnya, seperti Pulau Manimbora dan Bilangan Mataha. Saat ini Pemkab Berau mentitikkan fokusnya untuk mengejar keikutsertaan dalam pengelolaan Pulau Balembangan.

“Ini sudah kami rapatkan dan bicarakan, tetapi masih internal, masih banyak lagi tahapan yang harus dibahas. Lalu, aturan juga sudah pasti berbeda-beda setiap pulaunya,” terangnya.

Misalnya seperti Pulau Balembangan, pihaknya fokus untuk pengelolaan penyu. Lalu, Dinas Perikanan Berau ingin pengelolaan juga berasal dari LSM Berau.

Kendati demikian, tujuan besar Pemkab Berau nantinya untuk mengelola pulau berbasis wisata ekologi. Tujuan itu untuk menarik investor datang ke Kabupaten Berau.

Terkait wisata yang bersifat eksklusif dan dibatasi untuk 10 sampai 15 orang saja dalam suatu waktu, ditegaskan Tenteram, hal itu untuk mengedepankan pelestarian wilayah pulau-pulau kecil Pemkab Berau.

“Misal untuk pelestarian habitat, ya tidak boleh investor mendirikan bangunan. Boleh menginap, tapi dengan mendirikan tenda. Contoh seperti itu jelas, tidak merusak habitat,” ujarnya.

Dibeberkan juga oleh Tenteram, skema tahapan pengelolaan pulau-pulau kecil dari pihaknya, yang pasti pembentukan tim pengelola pulau-pulau kecil. Begitu juga dengan pengusulan status pengelolaan pulau-pulau kecil, yang sesuai dangan konsep pengelolaan.

“Kalau pulau-pulau kecil itukan pasti pengelolaannya juga harus lengkap dengan kajian akademik konsep pengelolaan. Begitupun dengan wajibnya aturan Perda maupun Perbub yang memiliki hubungan dengan PAD dan retribusi,” tandasnya.

Yang terpenting, menurut Tenteram saat ini adalah Pemkab Berau harus ikut andil dalam pengelolaan pulau-pulau kecil tersebut. (Dez)

Read Previous

Peserta Lolos CPNS Belum Dipekerjakan, Begini Penjelasan BKPP

Read Next

Mendapat Kritikan Dalam Persiapan Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia, Wabup Gamalis Akui Berau Butuh Dukungan Untuk Mengembangkan Pariwisata

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular