• Rabu, 16 Oktober 2024

Dinas Perkebunan Akan Sanksi Perusahaan Yang Menetapkan Harga TBS Rendah

BERAU, LENSAKU – Berdasarkan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian nomor 165/KB.020/E/04/2022 ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp300-1.400/kilogram. Menurut Lita Handini selaku Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, hal itu memiliki potensi menimbulkan konflik antara petani dengan pabrik kelapa sawit.

Dikatakan dirinya, saat ini ada 12 pabrik pengolahan kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Berau. Dengan adanya laporan diduga salah satu pabrik membeli TBS dengan harga jauh dibawah angka yang ditetapkan. Kondisi tersebut tentu melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

“Hal itu yang harus kita jaga, jangan sampai ada pabrik yang menetapkan harga sepihak,“ terangnya, Jumat (29/4).

Sejalan dengan SE dari Dirjenbun tersebut, Pemprov Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor 065/3730/DISBUN/2022 yang isinya meminta kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Kalimantan Timur untuk menggunakan harga pembelian TBS sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Lalu, Pemprov dan Pemkab Berau sesuai kewenangan akan memberi peringatan dan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS dibawah harga yang sudah ditetapkan.

“Selalu kami pantau, kalau harganya dibawah yang sudah ditetapkan pasti kami tegur. Tetapi yang perlu diingat rantai penyaluran ini banyak, bisa melalui pengepul atau koperasi. Tidak dari petani langsung ke pihak pabrik, jadi bisa saja ada kebocoran harga di rantai itu,“ paparnya.

Beberapa waktu lalu rapat penetapan harga TBS yang berlaku pada bulan Mei mendatang, dijelaskan Lita, harga TBS setiap bulannya ditetapkan dengan harga terbaru. Pada akhir bulan akan ada rapat penetapan berdasarkan dengan berbagai pertimbangan. Jadi ada harga baku yang ditetapkan, maka dari itu TBS wajib mengikuti aturan harga yang ditetapkan oleh Pemprov.

“Kami juga tidak boleh menetapkan harga sendiri, apalagi dengan perusahaan yang menetapkan harga sendiri, tentu itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan,“ tegas Lita.

Terakhir, kondisi di lapangan saat ini memang setiap pabrik memiliki standarnya masing-masing. Jika kualitas TBS berada di bawah standar mereka, maka harganya pasti anjlok, sehingga setiap pabrik menetapkan harga yang berbeda tergantung dari mutu buahnya. Ditegaskan Lita, isu terkait penyebab turunnya harga TBS di petani akibat pengumuman dari Presiden itu tidak benar.

“Kalau di lapangan mereka langsung menurunkan harga itu adalah hal yang salah, dan akan kami tindak tegas itu,“ tandasnya. (Dez)

Read Previous

Pastikan Jalan Pesisir Diperbaiki Sebelum Idul Fitri

Read Next

Jumlah Penumpang Di Bandara Sepinggan Balikpapan Meningkat Drastis

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular