• Minggu, 13 Oktober 2024

Disdukcapil Berau Tengah Menyusun Aturan Turunan Terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Disdukcapil : Akan Susun SE Bupati Terkait Pencatatan Nama Dalam KTP

BERAU, LENSAKU – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomo 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, dalam peraturan tersebut banyak disorot terkait aturan nama yang diperbolehkan dalam pencatatan dokumen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji, memberikan tanggapan bahwa Permendagri nomor 73 tahun 2022 itu diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan juga untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum.

“Itu juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,“ terang David Pamuji, Selasa (24/5).

Untuk menindaklanjuti peraturan itu, saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau. Selanjutnya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 akan diimplementasikan sepenuhnya dalam pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Tentu kita mengikuti aturan pemerintah pusat, saat ini kita masih menyusun aturan turunannya,“ ungkapnya.

Alasan terbitnya Permendagri ini adalah masih adanya nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formular dokumen kependudukan, lalu terdapat sejumlah nama melanggar normal kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Serta nama yang memiliki arti negatif dan bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan.

“Jika diperhatikan basis data penduduk, masih banyak nama yang bermaksud negative atau terlalu panjang,“ ujarnya.

Menurut mantan Camat Talisayan itu, pedoman diperlukan guna menertibkan pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2022 yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar. Agar pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum.

“Di Kabupaten Berau ini ada nama yang cukup panjang dan nama yang memiliki arti yang agak negatif,“ tandasnya. (Dez)

Read Previous

Pemkab Berau Telah Menerima Keluhan Masyarakat Tentang Penolakan Penutupan Jembatan Sambaliung

Read Next

Pembangunan Kembali Pagar Stadion Akan Segera Dilakukan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular