BERAU, LENSAKU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usah Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi dan penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) untuk pelaku UMKM Berau, Kamis (28/7).
Bertempat di Ballroom Hotel Exclusive, Jalan SA Maulana, Tanjung Redeb, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten 3 Setkab Berau, Maulidiyah, beserta Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Berau, Hasnawati. Kegiatan juga turut mengundang narasumber atau pemateri dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Berau, Hasnawati menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang diadakan oleh Disperindagkop dan UKM Kaltim. Dirinya mengatakan, pelatihan yang diadakan itu merupakan bukti perhatian provinsi dan dapat diprioritaskan.
“Tidak bisa di pungkiri banyak sekali potensi yang ada di Berau, seperti potensi wisata. Sehingga, perlunya kita semua pelaku UMKM memaksimalkan peluang dalam hal pengetahuan dan keterampilan agar UMKM kita yang berbasis pariwisata juga bisa berkembang dengan sangat pesat shususnya wisata prioritas seperti Maratua, Bidukbiduk, dan beberapa wisata prioritas lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2022 peningkatan jumlah UMKM di kabupaten Berau sangat meningkat yaitu mulai dari angka 1.500 UMKM sampai saat ini jumlahnya terus bertambah kurang lebih menjadi 15.000 UMKM yang terdaftar di Diskoperindag Berau.
Sementara itu, Asisten 3 Setkab Berau, Maulidiyah mengatakan, bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini sangat dinanti oleh masyarakat pelaku UMKM. Dirinya menilai, hal ini dapat meningkatkan kapasitas peserta agar ekonomi masyarakat UMKM dapat berjalan dengan baik yang tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan di atur oleh pemerintah
“UMKM sendiri menjadi sangat penting ketika pelaku usahanya fokus dalam meningkatkan kapasitas dalam hal materi dan praktek langsung, dengan berbagai kemudahan. Seperti memanfaatkan sosial media atau layanan-layanan online yang sudah tersedia dimana saja,” imbuhnya.
Maulidiyah juga manambahkan, Pemkab Berau sangat mendukung dan optimis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memfasilitasi pembinaan juga pelatihan bagi peserta UMKM sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 bahwa pemberdayaan UMKM secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan, dengan perlindungan dan hukum yang sah bagi para pelaku UMKM.
Dirinya pun berharap perlindungan hukum ini menjadi dasar resminya sesbuah produk yang akan di pasarkan yang melalui sertifikasi lembaga terkait seperti BPOM dan sertifikasi halal dari kementerian agama.
“Hemat saya perlu untuk diadakan penyuluhan dan sosialisasi layanan bantuan hukum ini agar produk-produk yang akan di pasarkan telah mendapat ijin atau sertifikasi lainnya yang mengsahkan produk tersebut. Agar pelaku UMKM tidak was-was seta konsumen pun tidak ragu untuk membeli produk asli dari kabupaten Berau ini” pungkasnya. (*/CTN)