• Senin, 9 Desember 2024

Belum Ada Perda, Dishub Berau : Penindakan Parkir Liar Hanya Teguran

BERAU, LENSAKU – Penindakan parkir liar di jalan protokol Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya disikapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Pihaknya mengaku penindakan hanya berupa teguran lantaran belum ada peraturan daerah (perda) dari Kabupaten Berau yang mengatur ketentuan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Berau, Abdul Azis menyebut, seharusnya jalan yang menjadi protokol di seputaran Tanjung Redeb masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Sehingga, aktivitas parkir liar berupa kendaraan bermotor maupun kendaraan besar seperti mobil dan truk harus ditindak. Termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Dikarenakan jalan itu merupakan jalur khusus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Jangan sampai pada jalan itu timbul kemacetan dan kecelekaan lalu lintas. Jalan protokol itu jalur utama untuk pengendara pada jam sibuk,” tuturnya, Selasa (2/8).

Ia mengatakan, ada beberapa titik jalan protokol yang ada di Kabupaten Berau, khususnya jalan-jalan yang sering dilalui masyarakat pada seputaran Tanjung Redeb. Seperti Jalan SA Maulana sampai Jalan APT Pranoto hingga munuju Kantor Bupati Berau. Termasuk Jalan Mangga I hingga Jalan Mangga III, Jalan Pulau Sambit, Jalan Pemuda, dan Jalan Durian I hinggabJalan Durian II.

“Jalan tersebut termasuk area jalur protokol dan tidak diperbolehkan untuk parkir liar secara sembarangan baik motor, mobil, dan terutama truk. Karena kawasan itu merupakan kawasan tertib lalu lintas,” tegasnya.

Dalam hal ini, Azis mengaku, parkir liar baik roda dua hingga roda empat pun masih marak pada setiap jalan protokol. Salah satunya di Jalan Pemuda yang terpantau sekiranya lima kendaraan terdapati parkir liar. Padahal, larangan mengenai parkir liar sudah diatur dalam regulasi yang termaktub pada Undang – Undang-Undang 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34 / 2006 tentang Jalan.

“Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Termasuk dalam pelanggaran rambu-rambu atau marka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau sanksi denda sesuai aturan daerah masing-masing,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan peneguran bagi pengendara yang melakukan parkir liar. Sementara, Dishub mengungkapkan, penindakan tidak bisa dijalankan lebih lanjut lantaran Kabupaten Berau belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang ketentuan tersebut.

“Akan tetapi, sudah beberapa kendaraan yang parkir liar yang sudah kami tegur saat melakukan razia kemarin. Kami tetap berkoordinasi dengan Satlantas Polres Beraj, mengingatkan mereka sesuai regulasi meskipun belum dilakukan secara lebih lanjut yakni berupa penarikan oleh mobil derek ataupun denda,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Perumda Air Minum Batiwakkal Lakukan Bimtek di Akatirta Magelang

Read Next

Wabup Berau Tutup Pesta Olahraga Batu Bual Cup Ke-XVI, Tim KDC Keluar Sebagai Juara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!