JAKARTA, LENSAKU – Danone, perusahaan raksasa global asal Prancis, yang di Indonesia memegang merek air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, saat ini tengah didera tuntutan hukum serius. Pekan ini, tiga organisasi lingkungan besar menyeret Danone ke pengadilan Prancis, dengan tuduhan gagal menangani masalah sampah plastik yang mereka produksi selama bertahun-tahun beroperasi di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, di mana Danone menjadi pemimpin pasar AMDK.
Tiga kelompok lingkungan yang mengajukan gugatan yaitu Surfrider, ClientEarth dan Zero Waste France, menggugat Danone ke pengadilan karena selama bertahun-tahun dinilai tidak cukup serius mengurangi jejak sampah plastiknya.
Menurut hasil audit merek terbaru lembaga Break Free from Plastic sepanjang 2018-2022, Danone berada dalam 10 besar pencemar sampah plastik terbesar di dunia bersama Coca Cola, PepsiCo, Unilever dan Nestle.
“Danone terus maju tanpa rencana serius untuk menangani masalah plastik mereka, meskipun sudah ada kekhawatiran yang disampaikan para pakar iklim dan kesehatan serta para konsumen, … Danone punya kewajiban hukum untuk menghadapi masalah ini,” kata Rosa Pritchard, seorang pengacara untuk ClientEarth, salah satu dari tiga organisasi lingkungan yang menggugat Danone.
“Kami ingin Danone memperbaiki laporan kewajibannya dan secara khusus bertanggungjawab terhadap penggunaan plastiknya, termasuk strategi konkret untuk menguranginya,” kata Antidia Citores, jurubicara untuk kampanye perlindungan laut dari lembaga Surfrider Foundation Europe, kepada Reuters.
Danone memang perusahaan raksasasa yang jangkauan bisnisnya menggurita hingga ke 120 negara. Danone juga dominan di Indonesia dan Turki, dua negara yang banyak menerima dampak limpahan sampah plastik dari negara-negara Barat.
Berdasarkan pemeringkatan audit merek selama tiga tahun berturut-turut, Danone berada di peringkat puncak sebagai penyampah plastik terbesar di Indonesia (The Guardian, 10/01/2023).
Prestasi buruk sebagai penyampah plastik terbesar ini agak ironis dengan iklan-iklan AMDK merek Aqua di Indonesia yang mengklaim bahwa produk plastik mereka tidak menyampah.
Bahkan, ClientEarth mengatakan bahwa plastik yang digunakan Danone setiap tahun beratnya lebih dari 74 kali berat Menara Eiffel. Laporan keuangan Danone juga mengungkapkan bahwa pada 2021, Danone menggunakan 750.000 ton plastik. Jumlah ini jauh lebih besar dari penggunaan plastik Danone pada 2020 yang mencapai 716.500 ton. Semua plastik yang digunakan Danone utamanya untuk kemasan botol air mineral, kemasan yogurt dan kemasan kecil lainnya.
Tuntutan hukum dari ketiga organisasi lingkungan ini menggunakan undang-undang “Tanggung Jawab Kerja Sama” yang diintroduksi Prancis pada 2017, yang mewajibkan perusahaan-perusahaan besar bertindak efektif untuk mengidentifikasi, dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan dalam seluruh rangkaian aktivitas produksi mereka.
Sejumlah perusahaan besar di Prancis memang telah merespons undang-undang ini dengan menyajikan tanggung jawab kerja sama, tetapi tidak spesifik dan kabur. Itu pula sebabnya, organisasi-organisasi lingkungan menuding Danone tidak memasukkan permasalahan plastik dalam rencana “tanggung jawab kerja sama” Danone pada 2021.
Mereka menuntut Danone untuk melakukan perbaikan serta merilis rencana baru yang mencakup fase penghapusan plastik dalam waktu enam bulan setelah dieksekusi di pengadilan. Apabila Danone gagal melakukannya, ketiga organisasi lingkungan ini menuntut ganti rugi sebesar 100.000 euro per hari keterlambatan.
Adam Weiss, Direktur Program ClientEarth untuk Eropa mengatakan, sebelumnya regulasi di Prancis tampak tidak bergigi karena persyaratannya yang tidak jelas. Tetapi, kata dia, “kuncinya ada pada tuntutan hukum.”
Weiss mengatakan, sebelumnya kelompoknya kesulitan untuk mengatasi hukum perusahaan yang “dirancang untuk melindungi investor dan perusahaan”. Padahal, mereka berupaya keras menekan perusahaan agar lebih serius bertindak menangani masalah lingkungan. Tetapi sekarang situasinya sudah berubah dengan keluarnya undang-undang baru Prancis, yang mewajibkan perusahaan lebih bertanggung jawab di seluruh mata rantai produk mereka. Terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan pelanggaran lingkungan.
“Sekarang, kami memiliki undang-undang yang dirancang untuk membuat perusahaan bertindak untuk lingkungan,” katanya. “Ini adalah perubahan besar,” kata Weiss.
Sejauh ini, Danone membela diri dengan mengklaim bahwa sepanjang 2018-2021 mereka telah mengurangi penggunaan plastik hingga sebesar 12 persen. Danone juga mengklaim berkomitmen hanya akan menggunakan plastik daur ulang dan guna ulang pada 2025. Tetapi, klaim Danone ini dibantah oleh lembaga Ellen MacArthur Foundation, yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membangun program keikutsertaan (voluntary program) yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar untuk mengatasi sampah plastik.
“Danone tidak berada pada jalur yang benar untuk mencapai target tersebut,” demikian tulis laporan Ellen MacArthur Foundation (New York Times, 9/01/2023).
Danone agaknya akan semakin sulit berkelit, karena tuntutan hukum ini menjadi bagian dari tren hukum iklim yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah kasus hukum perubahan iklim di seluruh dunia telah meningkat berlipat ganda dari 2017 hingga 2022, dari sekitar 900 kasus menjadi lebih dari 2.000 kasus, baik yang sedang berlangsung maupun sudah selesai, demikian menurut data dari Grantham Research Institute dan Sabin Center for Climate Change Law. (rdk)