• Minggu, 22 Desember 2024

Irvand Kiay, Kepala Kampung Giring – Giring Dua Periode Ahirnya Bebas Dari Rutan

BERAU, LENSAKU.ID – Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Rumah Tahanan Negera Kelas II B Tanjung Redep nomor W.18.PAS.PAS.11-PK.01.01-789 menerangkan bahwa Irvand Kiay yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Giring – Giring selama dua periode kini sudah bisa menghirup udara bebas dari tahanan.

Sebagai terdakwa, Irvand Kiay sudah menyelesaikan semua masa tahanannya dan sudah dinyatakan bebas sejak 22 Desember tahun 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Bebasnya Irvand Kiay diperkuat dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tuipikor Samarinda nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr pada 22 Juli 2022 dengan lama pidana satu tahun dan denda 50 juta, Subsider satu bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikutip dari hasil putusannya, mantan Kepala Kampung Giring – Giring ini dinyatakan tidak menerima keuntungan atas kerugian keuangan negara yang di dakwakan sehingga Irvand tidak diwajibakan untuk membayar uang pengganti.

Tidak hanya itu, dalam petikan surat keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Irvand juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan promer yang ditujukan kepada dirinya. (rdk).

Read Previous

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bulungan long march menuju KPUD Bulungan

Read Next

1.204 Casis Bintara Polri 2023 Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan Tahap Satu di Polda Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!