• Sabtu, 27 Juli 2024

Fakta Kebakaran di Tanah Kuning : Korban Dicekik dan Dibakar dalam Rumah

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan merilis fakta dalam peristiwa kebakaran yang merenggut dua korban jiwa di Tanah Kuning. Kejadian ini berlangsung pada Hari Selasa tengah malam tanggal 25 Juli 2023.

Pers Rilis yang dilaksanakan Polresta Bulungan turut dihadiri Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya bersama sejumlah PJU Polda Kaltara.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, peristiwa tersebut secara umum menimbulkan dua korban. Yakni J (69) yang ikut tewas saat kebakaran dan B yang rumahnya bersebelahan.

“Kedua korban bersebelahan rumahnya, namun B masih selamat, sedangkan J meninggal dunia,” kata Agus, Senin (31/7).

Korban B kemudian melaporkan HR (72) sebagai terduga pelaku dalam peristiwa ini. HR diketahui merupakan tetangga satu desa korban yang hanya berbeda wilayah RW.

Berdasarkan laporan dan tindak-lanjut pihak kepolisian, peristiwa ini dimulai saat korban mengubungi tersangka untuk datang ke rumahnya pada Senin malam (24/7) sekitar pukul 23.30 wita.

“Karena pelaku tidak memiliki kendaraan, akhirnya korban menjemput pelaku, kemudian dibawa ke rumah korban,” paparnya.

Tujuan korban membawa pelaku ke rumahnya untuk membahas masalah hutang-piutang. Pelaku HR mengaku memiliki hutang senilai Rp3 juta kepada korban. Hutang tersebut dibungakan korban sebesar Rp1,2 juta dalam jangka waktu 1 bulan.

“Korban sering meminjamkan uang. Pelaku sendiri meminjam Rp3 juta dengan bunga Rp300 ribu per Rp1 juta per bulan. Artinya ketika meminjam Rp3 juta, bunganya Rp1,2 juta setiap bulan,” jelasnya.

“Karena tidak ada titik temu (pembayaran hutang), menimbulkan percekcokan dan perkelahian, hingga korban dicekik pelaku sampai tidak berdaya. Apakah itu pingsan atau meninggal, yang pasti disebut tidak ada perlawanan lagi dari korban,” kata Agus.

Usai membuat korban tidak berdaya, pelaku melihat ada jerigen berisi bensin di sekitar ruangan tersebut. Pelaku lalu membuka jerigen dan menendang sampai bensin mengenai tubuh korban dan ruangan rumah.

“Tersangka selanjutnya membakar dengan korek yang dia bawa, sehingga terjadi kebakaran dan merembet ke rumah B tadi. Total kerugian materil mencapai Rp250 juta, paling besar dirasakan B sekitar Rp195 juta,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 parang tanpa sarung dan gagang, sisa jerigen bensin tang telah terbakar, potongan kepala korek api, rekaman cctv di sekitar kejadian, satu unit motor korban yang sudah hangus dan celana pendek milik pelaku.

“Celana pendek biru ini identik dengan yang kita lihat dari rekaman cctv. Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah HP Nokia,” ujarnya.

Polisi Temukan Kejanggalan Saat Olah TKP

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, Tim Gabungan Polresta Bulungan dan Polsek Tanjung Palas Timur awalnya menemukan kejanggalan saat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim petugas menemukan kejanggalan bahwa dugaan sumber kebakaran bukan dari sumber arus pendek dan bukan dari perlatan dapur,” kata Agus.

Kejanggalan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa bekas korek api dan jerigen yang telah meleleh. Pada saat dilakukan pemeriksaan saksi, sejumlah saksi mengaku sempat melihat kehadiran pelaku HR di sekitar lokasi saat kejadian.

“Oleh karena itu, kami melakukan penyisiran dan kami lakukan penangkapan pelaku di rumahnya sebelum 1 x 24 jam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, motif pelaku membakar rumah korban untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dan korban meninggal dunia.

Pelaku sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Selanjutnya, Pasal  187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Jadi kami melakukan 3 pasal, baik itu akumulatif dan alternatif,” pungkasnya. (rdk)

 

 

Read Previous

Smash Of Card! Warnai Pembukaan Kerjurnas IV Domino Indonesia 2023 di Kaltara

Read Next

Melalui Lembaga Adat Dayak Bulungan – Kaltara, 20 Senpi Rakitan Diserahkan Sukarela ke Kepolisian

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular