• Sabtu, 7 Desember 2024

SBSI Korwil Kaltara Ingatkan Perusahaan Agar Tidak Mudah Main PHK Pekerjanya

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil Kalimantan Utara (Kaltara), merespon keras adanya pihak – pihak perusahaan yang kerap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Ketua SBSI Korwil Kaltara, Agustinus mengatakan, maraknya perusahaan di Kaltara yang kerap melakukan PHK terhadap pekerjanya dinilai memicu persoalan baru bagi masyarakat, apalagi dalam proses PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang cipta kerja dan peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya kami menolak yang namanya PHK, ini bukan solusi melainkan sumber masalah baru. Apalagi PHK dilakukan secara sepihak dan hak – hak para pekerja dirampas oleh perusahaan, kalau investasi yang dilakukan perusahaan hanya bisa membuat gaduh di Kaltara bagus ijin – ijinya dicabut”, tegas Agustinus saat ditemui lensaku beberapa waktu lalu.

Sejumlah Pekerja Melaporkan PT. BSS Atas PHK Sepihak Yang Diterimanya ke Kantor Distransnaker Bulungan

Menurutnya, peraturan pemerintah dan undang – undang ketenagakerjaan menjadi patokan SBSI dalam mengambil sikap, jelas disebutkan bahwa pemerintah, serikat buruh dan perusahaan berusaha dan berkomitmen untuk tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

“PHK yang dilakukan pihak perusahaan harus sesuai dengan ketentuan, proses klarifikasi dan mediasi juga harus dilakukan oleh pihak perusahaan dan pekerja, tidak asal pecat saja. Termasuk dengan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja harus diselesaikan seketika saat surat PHK itu dikeluarkan, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 15 ayat (1) dan seterusnya”, beber Agustinus.

Ditambahkan Agus, apabila dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan masih dalam proses mediasi dan belum ingkrah dari pengadilan, maka hak atau upah pekerja harus tetap dibayarkan, begitu juga apabila keputusan ingkrah sudah selesai, hak – hak pekerja tetap harus dibayarkan, baik hak gaji, masa cuti aktif, transportasi, tunjangan atau bonus dan lain sebagainya yang di atur dalam peraturan pemerintah.

Diwaktu berbeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distrasnnaker) Bulungan, Abdul Yasin menyampaikan, pelporan adanya PHK yang dilakukan prusahaan diwilayahnya tahun ini cukup banyak.

“Laporan yang masuk cukup banyak, dan kami akan tindak lanjuti laporan yang masuk sesuai dengan alur dan ketentuan, seperti laporan pekerja dari PT.Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS), proses klarifikasi awal kepada pihak perusahaan dan pekerja sudah kita lakukan dikantor, selanjutnya akan diagendakan kembali proses klarifaksi kedua dan mediasi kedua belah pihak”, terang Abdul Yasin.

Dari hasil klarifikasi dan mediasi yang dilakukan, nantinya pihak Distransnaker akan mengeluarkan surat rekomendasi atau berita acara dan hasilnya akan diserahkan kepada kedua belah pihak.

“Apabila dari hasil klarifikasi dan mediasi disepekati kedua belah pihak, maka apa yang wajib duilakukan pihak perusahaan dan apa yang harus diterima pihak pekerja harusnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya”, pungkasnya. (rdk)

Read Previous

Pawai Budaya Kecamatan Teluk Bayur, Bupati Berau : Ini Wujud Kegembiraan Kita Memperingati Hari Kemerdekaan dan Meneladani Jasa Para Pahlawan

Read Next

Bupati Berau Buka Lomba Burung Berkicau Antar Pecinta Burung se-Kalimantan Timur Tahun 2023

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!