BULUNGAN, LENSAKU.ID – Terkait dengan adanya proses mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja atau karyawan PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS), tim kuasa hukum pekerja akan membawa permasalahan ini ke Polisi.
Koordinator kuasa hukum, Aryono Putra, S.H, M.H mengatakan, melihat dari perkembangan, sikap tidak kooperatifnya pihak perusaan PT. BSS selama ini dinilai sangat merugikan para pekerja yang di PHK secara sepihak.
“Sejak dari awal kita menduga sikap perusahaan tidak kooperatif atas persoalan ini, kita minta surat keterangan kontrak kerja, slip gaji para kerja yang di PHK seiphak tidak diberikan, padahal kami minta dengan surat resmi dan tidak mau diterimanya, aplagi saat proses mediasi kedua kalinya, pihak perusahaan tidak hadir”, tegas pengacara yang akrab dipanggil Aryo saat di wawancarai lensaku.id.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, seharusnya perusahaan bisa melaksanalan ketentuan undang – undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 ayat (1) dan (2) PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dijelaskan, secara hukum pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima.
“Disaat surat PHK dikeluarkan, kewajiban perusahaan saat itu juga harus diselesaikan kepada pekerja, dalam undang – undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan jelas disampaikan mewajibkan seluruh kontrak kerja dan slio gaji diberikan kepada pekerja secara otomatis tanpa terkecuali”, jelasnya.
Disinggung terkait dengan Laporan Pengaduan (LP) pekerja ke Polresta Bulungan, terkait dugaan adanya fitnah, pencemaran nama baik dan lainnya, Aryono Putra mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan terus memperjuangkan hak – hak para pekerja.
“Semoga saja segera ada tindak lanjut dari kepolisian, presfektif kami semua orang semuanya sama dimata hukum, jangan sampai karena terlapor adalah Direktur Utama perusahaan besar, pedang keadilan tajam kebawah dan tumpul ke atas, makanya mata Dewi Fortuna tertutup kain agar ia terlihat sama rata dimata hukum, jernih persoalan . Terlebih kasusnya dilaporkan ke polisi, artinya pisau bedahnya adalah hukum pidana”, terang Aryono.
Lanjut dia, saat ini proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk kerja secara profesional, sesuai dengan slogannya, PRESISI, mengayomi, melayani dan melindungi.
Terkait dengan maraknya PHK sepihak yang terjadi di Kaltara, khususnya ibukota provinsi, Aryono Putra berharap agar dalam permasalah ini pemerintah bisa hadir dan dapat menjadi solusi bagi masyarakatnya, terlebih para pekerja yang terdampak PHK sepihak oleh perusahaan yang ada di Kaltara.
“Pemerintah wajib hadir, pemprov atau kabupaten bisa memberikan solusi kepada masyarakatnya, aplagi soal hak – hak para pekerja yang kerap diabaikan oleh pengusaha, kenyamanan investasi dan pengelolaan SDA di Kaltara harus dikawal, apabila daam proses mediasi yang saat ini audah berjalan di Distransnaker Bulungan tidak berbuah sesuai harapan pekerja, maka langkah selanjutnya kami akan laporkan ke Polisi”, pungkasnya. (rdk).