Kasus Penyelewengan BBM di Nunukan
TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Proses hukum terhadap empat orang tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Nunukan yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada April 2022 telah memasuki babak baru.
Kini berkas perkara telah memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bulungan, setelah sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara.
Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara penyelewengan BBM dari kepolisian pada 2 Oktober 2023. Saat ini, keempatnya berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
“Berkas perkara sudah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan dinyatakan lengkap (P21). Sekarang ini keempat tersangka sudah ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas IIB Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Keempat tersangka tersebut adalah Suryardi, Jamal, Tuang Appo dan Sultan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. “Suryardi, Tuang Appo dan Sultan bertugas mengambil BBM. Sedangkan Jamal berperan sebagai penadah,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) ini, mereka mengambil BBM Pertalite sebanyak 6.200 liter dan Solar 2.400 liter.
Aksi itu dilakukan sejak Juli-Agustus 2022. Selanjutnya, hasil curian itu dijual ke beberapa tempat. Sementara, Jamal mengaku sudah 5 kali membeli BBM hasil curian dari ketiga tersangka dengan nominal pembayaran sebesar Rp 17 juta.
“Lokus kejadian hilangnya BBM itu di Pelabuhan Kayan I. Jadi, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Bulungan,” tutupnya. (rdk2)