Larangan Hewan Peliharaan Ke Pusat Perbelanjaan, MUI Bilang Begini..

TARAKAN, LENSAKU.ID – Beberapa jam setelah diunggah di media sosial, seorang pelanggan swalayan menjadi viral karena membawa anjing ke dalam pusat perbelanjaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara, melalui Wakil Ketua Umumnya, Syamsi Sarman, telah berkoordinasi untuk menanggapi kejadian kontroversial ini.

Syamsi Sarman menyatakan bahwa MUI Tarakan akan menyelidiki kejadian tersebut dan memberikan fatwa apabila diperlukan. Ia juga menyoroti perlunya aturan dari pihak swalayan untuk melarang membawa hewan peliharaan ke ruang publik demi kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca juga:  Mewujudkan Sarana Ibadah yang Nyaman Melalui Pembangunan Gereja Betesda

“Saya berharap kepada seluruh swalayan untuk memberlakukan aturan yang melarang membawa hewan peliharaan ke ruang publik karena hal tersebut dapat meresahkan masyarakat,” ungkap Syamsi Sarman.

Fatwa MUI Tarakan, berkoordinasi dengan pemilik swalayan terkait larangan hewan peliharaan.

Tim Fatwa MUI Tarakan dengan cepat merespons, melakukan penyelidikan, dan mengonfirmasi kebenaran kejadian di Tarakan.  Intan Sumantri, B.Irkh, yang memimpin tim tersebut, telah melakukan wawancara dengan saksi mata untuk mendapatkan klarifikasi.

Baca juga:  Polda Kaltara Memperingati HUT ke-73 Polairud dengan Acara Syukuran

“Hingga berita ini diturunkan, pihak swalayan telah mengganti semua keranjang dan troli yang digunakan oleh pelanggan di supermarket tersebut,” ujar seorang karyawan supermarket.

Namun, MUI Tarakan akan menggelar rapat internal untuk menentukan tindakan lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memperbolehkan hewan peliharaan, seperti anjing, masuk ke dalam ruangan publiknya.

Intan Sumantri menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan diputuskan setelah rapat internal MUI Tarakan. (rdk)

Baca juga:  Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]