• Kamis, 21 November 2024

Pemprov-DPRD Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi jadi Perda

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (28/11).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya. Sementara dari Pemprov Kaltara dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan.

Saat diwawancara media, Albertus mengatakan, lahirnya perda tentang pajak dan retribusi daerah ini perlu disyukuri dan disambut baik. Hadirnya perda membuat pemerintah memiliki ruang tertentu dalam menelusuri potensi pajak di Kaltara.

“Potensi pajak yang ada selama ini masih berupa rentetan yang belum tersusun dan terkemas dengan baik. Kami berharap adanya perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memanfaatkan potensi tersebut dalam rangka meningkatkan PAD,” kata Albertus.

Albertus menilai kinerja peningkatan pajak dan retribusi daerah meningkat signifikan sejak memasuki masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 dan APBD murni tahun 2024.

“Saya juga mengapresiasi Bapenda karena gesit meningkatkan pajak dan retribusi daerah secara signifikan, salah satunya dari kluster pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (advertorial)

Read Previous

Rawan Penyalahgunaan Narkotika, Yacob Palung Sosialisasi Perda

Read Next

Pemprov Jawab Pandangan Fraksi DPRD Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!