• Sabtu, 27 Juli 2024

DPRD Bulungan Dukung Pemkab Mempertahankan Opini WTP

TANJUNG SELOR, LENSAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Kilat A.Md., menegaskan jika pihak legislatif akan senantiasa mendukung pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dia memaparkan, DPRD akan terus mendorong terjalinnya sinergitas bersama pihak eksekutif. Seluruh kegiatan pembangunan kembali dikawal agar berjalan sesuai ketentuan dan prosedur berlaku.

“Artinya kita sinergikan terus, memberi support kepada pemerintah supaya bisa mempertahankan WTP itu,” kata Kilat beberapa waktu lalu.

Namun demikian, upaya teknis mempertahankan WTP dominan di tangan pihak eksekutif. Mengingat pelaksanaan kegiatan pembangunan sampai penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berada di tangan mereka.

OPD di Pemda juga menjadi stakeholder yang wajib menunaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Oleh sebab itu, Kilat meminta agar ada keseriusan yang ditunjukkan dan diterapkan.

“Kinerja mereka (OPD Pemkab Bulungan) sangat mempengaruhi pencapaian Opini WTP dari BPK tersebut,” jelasnya.

Secara teknis, pihak DPRD masih sebatas memberi dukungan di momen awal tahun seperti ini. Sejumlah masukan juga diberikan agar menjadi atensi pihak eksekutif.

“Ini kan baru awal tahun, artinya ya tadi, kami memberi support dulu kepada pemda, memberi semangat. Kalau sudah mau memasuki akhir tahun, saatnya memberi masukan lebih serius agar WTP dipertahankan,” paparnya.

Untuk diketahui bersama, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria.

Kriteria tersebut mulai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian intern.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.

Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Opini WTP atau unqualified opinion sendiri, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (rdk/gp)

Read Previous

Pertamina EP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove, Cegah Abrasi Pantai dan Kurangi Emisi Karbon,

Read Next

PPPK Pemkab Bulungan Diharap Setia Kepada Tugas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular