• Sabtu, 27 Juli 2024

LKPJ Kepala Daerah Wujud Public Responsibility

TANJUNG SELOR, LENSAKU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Moh. Nafis mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah dapat dipandang sebagai public responsibility atau tanggung jawab kepada masyarakat seorang kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Penyampaian LKPJ merupakan tanggungjawab pihak eksekutif dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis,” kata Nafis (20/5).

Dengan demikian LKPJ Kepala Daerah merupakan pemenuhan kewajiban dari pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis, terukur dan terstruktur.

Secara teknis, dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabilitas, maka pemerintah daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemudian dibahas secara internal maupun bersama dengan pemerintah daerah, lalu ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

“Selanjutnya hasil pembahasan disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi DPRD untuk perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Tahapan ini yang membuat LKPJ dapat dipandang sebagai public responsibility,” pungkasnya. (rdk/agp/adv)

Read Previous

Pembahasan LKPJ Menjadi Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD

Read Next

Rekomendasi DPRD Diharap Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular