• Minggu, 22 Desember 2024

Mengaku Tak Penuhi Syarat Pendidikan, Satu Kepala Kampung Mengundurkan Diri

BERAU, LENSAKU – Kepala Kampung yang dipilih masyarakat dalam pemilihan kepala kampung serentak pada 2 november lalu resmi telah dilantik oleh Bupati di Gedung Gor Pemuda pada Kamis Kemarin (23/12).

Dari jumlah 28 Kepala Kampung yang mengikuti pemilihan sebelumya, kemarin hanya 27 Kepala Kampung saja yang resmi dilantik oleh Bupati Berau.

Abdul Rasyid yang mendapatkan suara terbanyak saat pilkakam yakni sebanyak 415 suara dalam pemilihan Kakam Samburakat batal dilantik, karena mengundurkan diri dengan alasan menyadari tidak memenuhi syarat pendidikannya.

Ir. Ilyas Natsir, M.Ma selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), menyatakan dengan adanya pengunduran diri tersebut, Seorang Pejabat Sementara yang ditunjuk bupati diberi jabatan sampai tahun 2023.

“Abdul Rasyid mengundurkan diri karena kesadarannya sendiri. Oleh karena itu, sampai 2023 mendatang jabatan tersebut akan dijabat oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh bupati,” sampainya.

Ilyas juga berpesan bahwa seorang Kepala Kampung sudah mendapatkan Penghasilan Tetap sehingga jangan sampai melakukan korupsi atau mencuri uang rakyat yang disalurkan oleh pemerintah melalui Alokasi Dana Daerah atau ADK maupun dana desa.

Terakhir Sri Juniarsih selaku Bupati juga berharap agar Kepala Kampung yang baru mempelajari aturan-aturan untuk menjalankan amanah memimpin sebuah kampung.

“Saya berharap Kepala Kampung bisa berkerja serta memimpin sesuai dengan visi dan misi saat ini dan menjalin komunikasi yang aktif dan berkoordinasi demi kemajuan masyarakat kampung,” Tutup Sri. (Dez)

Read Previous

Operasi Lilin Mahakam 2021 Resmi Digelar

Read Next

Bupati Sri Juniarsih Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!