TANA TIDUNG, LENSAKU – Setelah pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Kementrian Perdagangan memberlakukan harga minyak goreng per liternya dengan nilai Rp. 14.000 di seluruh Indonesia.
Dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, melalui Disperindagkop – UMKM turun langsung kelapangan guna memastikan harga jual minyak goreng yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop-UMKM Tana Tidung, Rico Ardianto, menyampaikan ada sekitar 12 toko atau kios dan distributor minyak goreng yang didatangi langsung, tujuannya untuk memastikan harga jual termasuk ketersediaan stok lama yang masih ada.
“Hari ini kita turun lansgung kelapangan dengan tujuan agar harga minyak goreng stabil dan harganya merata sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan Kementrian Perdagaangan,” jelas Rico.
Selain itu, pendataan terkait dengan jumlah stok minyak goreng yang masih ada di toko atau distributor, nantinya kita akan teruskan ke pihak agen agar subsidi bisa diberikan kepada penyalur atau distributor yang ada di Tana Tidung.
“Jumlah stok itu, nantinya akan kita laporkan ke agen tempat mereka membeli. Jadi nantinya semacam subsidi satu harga dari pusat. Tidak ada kendala yang ditemukan, karena memang yang dijualkan saat ini merupakan stok lama belum termasuk ke dalam pembaruan harga,” ulasnya.
Diharapkan, setelah sidak dan pendataan yang dilakukan ini, penerapan harga minyak goreng satu harga bisa merata dan tidak ada lagi harga yang diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah. (818)