BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama jajaran DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Berau, Tanjung Redeb, pada Senin (12/9).
Sebanyak 5 raperda disampaikan melalui rapat tersebut. Turut melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan seluruh fraksi DPRD Berau. Berikut adalah 5 raperda yang disampaikan :
1. Raperda tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Berau TA 2022.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Berau pada PT Indo Pusaka Berau.
4. Raperda tentang Pembangunan Industri
Kabupaten Berau Tahun 2022 – 2042.
5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau.
Pada kesempatan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, terkait Raperda tentang Perubahan APBD Berau TA 2022 disamping merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut sebagai petunjuk teknis dan tahapan-tahapan dalam penyusunan APBD beserta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Yang mana sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh Pemkab Berau bersama jajaran DPRD Berau.
“Jadi, sesuai regulasi bahwa Pemda bersama DPRD Berau dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” tuturnya.
Selain itu, dirinya menerangkan, Perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Kemudian, perubahan juga bisa dipicu apabila keadaan menyebabkan SiLPA pada tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Keadaan darurat dan keadaan luar biasa juga bisa menjadi alasan untuk dilakukannya perubahan,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2022. Yakni terjadinya penambahan target pendapatan daerah yang disebabkan adanya Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentag Rincian APBN TA 2022.
Diikuti juga dengan adanya Surat Gubernur Kaltim Nomor 978/3839/1002-III/BPKAD per tanggak 28 April 2022 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan pada APBD Kaltim TA 2022 setelah klarifikasi. Dimana untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi sifatnya hanya menampung kembali pada Perda Perubahan APBD 2022.
Demikian pula pada sisi belanja, terjadi penambahan belanja dan penggunaan penerimaan pembiayaan yang akan dialokasikan dalam Perubahan APBD TA 2022, khususnya yang bersumber dari SiLPA APBD TA 2021 sebagaimana hasil audit dari Tim BPK RI Perwakilan Kaltim.
Sri juga menyampaikan, bahwa selama tahun 2022 telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak 5 kali. Yang mana ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Bupati Berau tentang Penjabaran APBD TA 2022.
Adapun penyebab dari pergeseran itu adalah pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19, adanya kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS, alokasi belanja pada program, kegiatan, dan sub kegiatan dari Bankeu Pemprov Kaltim maupun yang bersumber dari sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) pada Kas Daerah.
“Telah kami sampaikan kepada DPRD Berau terkait pergeseran-pergeseran itu,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait penyampaian 4 Raperda lainnya, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, bahwa penyampaian itu berdasarkan surat masuk Bupati Berau Nomor 180/372/ HK.1/IX/2022 per tanggal 7 September 2022.
“Surat tersebut perihal penyampaian Raperda tahap II tahun 2022,” pungkasnya. (*/CTN)