Tidak Pakai Masker, Pemprov Kaltara Siapkan Pergub AKB Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif
TANJUNG SELOR - Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Instruksi Menteri Dalam