Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas, Pemkab KTT Segera Lakukan Perbaikan

TANA TIDUNG, LENSAKU – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas se- Kaltara yang dilakukan di Gedung Gadsi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintah kabupaten / kota se- Kaltara dengan berbasis pada hasil pengukuran Monitoring Centre Of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Senin (11/4/22).

Perbaikan sebagai atensi dari KPK untuk kabupaten / kota disampaikan langsung oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan sambutan dihadapan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dan Kepala  Daerah se- Kaltara.

Baca juga:  Program BIE-D Upaya Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati KTT, Ibrahim Ali dalam kesemapatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan arahan yang menjadi atensi KPK dalam perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya di Kabupaten Tana Tidung.

“Ada beberapa catatan yang sudah diberikan KPK, Setelah ini, rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tana Tidung akan kita lakuan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang sudah diberikan oleh tim KPK”, terang Ibrahim Ali kepada lensaku.

Baca juga:  Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

Salah satu perbaikan yang akan dilakukan Bupati adalah pengangaran untuk Inspektorat yang kurang dari satu persen yang dikarenakan adanya kesalahan perhitungan.

“Insyaallah akan segera kita perbaiki, kita menghitungnya kemarin satu persen termasuk gaji, ternyata satu persen itu diluar dari gaji”, jelasnya.

Terkait dengan pengawasan pengadaan barang dan jasa, Ibrahim menegaskan, antisipasi segala kemungkinan adanya penyelewengan anggaran maupun unsur lainya, pengawasan, pencegahan dan penindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bisa dilakukan lebih awal.

Baca juga:  Calon dan Tim Sukses Wajib Nonaktif dari Kepengurusan NU

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh supervisi wilayah IV KPK, penindakan juga tidak serta merta langsung oleh aparat penegak hukum, terkecuali APIP sudah tdiak mampu lagi, baru kita serahkan ke aparat penegak hukum”, pungkas Ibrahim Ali. (818).

 

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]